Tugas SIA
Aditya Yudha .N.
30111250
3DB03
Menurut PASAL 6 a UU PERBANKAN 7/1992 :
“HAL
POKOK USAHA BANK ADALAH PEROLEHAN DANA DARI SISI PASIVANYA YANG KEMUDIAN
DITEMPATKAN PADA SISI AKTIVA DIMANA AKAN DIPEROLEH KEUNTUNGAN”
Sumber dana
Bank
Menurut
Sinungan (1993) dana-dana Bank yang dipakai sebagai alat operasional diperoleh
dari berbagai sumber, yaitu:
1. Dana
pihak ke satu (modal sendiri)
Dana pihak
ke satu adalah modal yang berasal dari pemegang saham. Dalam neraca Bank, dana
modal sendiri terdiri dari:
- Modal
disetor: uang yang disetor secara efektif oleh pemegang saham pada saat Bank
didirikan.
- Agio
saham: nilai selisih uang yg dibayarkan oleh pemegang saham baru dibandingkan
dgn nominal saham
- Cadangan2:
sebagian laba yg disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya.
- Laba
ditahan: laba milik para pemegang saham yang diputuskan dalam RUPS utk tidak
dibagikan sebagai dividen, namun dimasukkan kembali sebagai modal kerja Bank.
2. Dana
pihak ke dua (dana pinjaman dari pihak luar)
Dana pihak
ke dua berasal dari pihak luar selain masyarakat, dapat berupa
- Call
money: pinjaman antar bank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap
waktu dapat dibayar kembali.
- Pinjaman
biasa antar bank
- Pinjaman
dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBK)
- Pinjaman
dari Bank Sentral (BI)
3. Dana
pihak ke tiga (dana dari masyarakat)
Dana pihak
ke tiga yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang
paling diandalkan oleh Bank (bisa mencapai 80% - 90% dari seluruh dana yang
dikelola oleh Bank). Dana tersebut terdiri atas:
- Giro
(demand deposits): simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan
sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran
lainnya.
- Tabungan
(saving): simpanan masyarakat pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu.
- Deposito:
simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu
- Deposito
berjangka (time deposits): deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat
dipindah tangankan.
- Sertifikat
deposito: deposito yang diterbitkan atas unjuk & dapat dipindah
tangankan atau diperjualbelikan serta dapat dijadikan jaminan bagi permohonan
kredit.
- Deposits
on call: deposito berjangka yg pengambilannya dpt dilakukan sewaktu2 setelah
memberitahukan pihak bank 2 hari sebelumnya.
- Simpanan
sementara: simpanan masyarakat yang bersifat sementara.
Alokasi dana
Bank
Dana-dana
bank yang diperoleh dari pihak ke satu, ke dua dan ke tiga akan digunakan dalam
seluruh kegiatan operasional Bank dan dialokasikan dengan menggunakan metode
berikut:
1. Gabungan
dana (pool of funds approach), semua dana yang masuk digabung menjadi satu,
kemudian dialokasikan tanpa memperhatikan jenis, sifat sumber dana, jangka
waktu serta biaya dana.
2. Alokasi
aset (Asset allocation approach), sumber dana masing2 memiliki sifat tersendiri
sehingga harus diperlakukan secara individu dgn mempertimbangkan karakteristik
masing2.
Jenis
alokasi dana:
a) Menurut
prioritas penggunaan
1. Cadangan
primer (primary reserve)
Prioritas
utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang pembentukannya dimaksudkan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasional Bank, penarikan
simpanan, permintaan pencairan kredit dari masyarakat, penyelesaian kliring antar
Bank dan kewajiban jangka pendek lainnya yang harus segera dibayar.
2. Cadangan
sekunder
Alokasi dana
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek Bank dan
sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi. Kebutuhan likuiditas
ini tidak semuanya dapat diperkirakan sehingga ditanamkan dalam bentuk surat2
berharga jangka pendek yg mudah diperjualbelikan.
3.
Penyaluran kredit (loan)
Tujuannya
adalah untuk mendapatkan keuntungan yang optimal serta menjaga keamanan atas
dana yang dipercayakan nasabah di Bank. Fungsi kredit yang diberikan kepada
masyarakat adalah untuk meningkatkan daya guna uang dan barang, meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang, instrumen untuk menstabilkan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, dsb. Kredit merupakan aktivitas Bank yg
paling utama dalam menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari tingkat bunga
(interest).
4. Investasi
(investment)
Prioritas
terakhir dalam alokasi dana Bank yaitu pada investasi portofolio berupa
penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat
berharga yang berlikuiditas tinggi yang bertujuan untuk memberikan tambahan
pendapatan dan likuiditas Bank yaitu dalam bentuk obligasi dengan berbagai
jenisnya.
Pendapatan
yang diperoleh dari investasi dapat berupa tingkat bunga, capital gain,
atau dividen.
b) Menurut
sifat aktiva
1. Aktiva
non produktif (non earning assets)
- Alat-alat
likuiditas Bank (kas, giro pada BI, giro pada bank2 lain, dsb
- Aktiva
tetap dan inventaris (tanah, gedung, kantor, komputer, dsb)
2. Aktiva
Produkti (earning assets)
- Kredit
berjangka pendek, menengah dan panjang
- Penempatan
pada bank lain
-
Surat-surat berharga
- Penyertaan
modal (penanaman dana dalam bentuk saham)
Sumber:
http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2009/04/20/388/